Bukan Cuma Fisik, Satgas PPKPT UNM Edukasi Mahasiswa Kenali Beragam Bentuk Kekerasan
- account_circle Encut Nur Azizah
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depokhitz.com, Depok — Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Perkataan, tindakan nonverbal, hingga perilaku di ruang digital juga perlu diperhatikan, terutama ketika membuat seseorang merasa tidak nyaman, terganggu, atau terintimidasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Nusa Mandiri (UNM), Arfhan Prasetyo, M.Kom., saat ditemui dalam kegiatan Masa Orientasi Kampus (MOKA) di UNM Kampus Margonda, Jalan Margonda No. 545, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/9).
Arfhan mengatakan bahwa pencegahan menjadi fokus utama Satgas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada civitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan.
“Fokus kita yang utama adalah pencegahan, melalui edukasi. Karena banyak civitas akademika yang belum memahami secara detail bentuk-bentuk kekerasan. Kadang orang berpikir kekerasan itu hanya fisik, padahal ada juga yang nonfisik, verbal, dan nonverbal,” jelas Arfhan.
Menurut Arfhan, pemahaman tersebut perlu diberikan agar civitas akademika dapat mengenali bentuk kekerasan yang mungkin tidak terlihat secara langsung. Edukasi dilakukan melalui berbagai media, seperti X-banner, banner, backdrop, serta kampanye melalui media sosial di lingkungan UNM.
Untuk mendukung pemahaman mengenai pencegahan kekerasan, mahasiswa juga dapat mengakses berbagai informasi edukatif dari ADIA (Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik) yang berada di bawah LLDIKTI Wilayah III.
Arfhan menjelaskan, bentuk kekerasan juga dapat terjadi melalui komunikasi digital. Salah satu contoh yang beliau sampaikan adalah cyberstalking, yaitu ketika seseorang secara berlebihan mengikuti atau memantau aktivitas orang lain di media sosial tanpa persetujuan hingga membuat pihak yang dipantau merasa tidak nyaman.
Selain itu, Arfhan juga menjelaskan mengenai catcalling. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan apabila orang yang mengalaminya merasa tidak nyaman, terganggu, atau terintimidasi.
Meski demikian, mahasiswa yang mengalami atau menemukan dugaan kekerasan tidak harus langsung membuat laporan. Satgas memberikan kesempatan untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila mahasiswa masih ragu apakah suatu tindakan termasuk kekerasan atau tidak.
Jika laporan kemudian dibuat, Satgas akan menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terlibat. Dalam proses penanganannya, Satgas terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti yang tersedia sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Arfhan menegaskan bahwa Satgas tidak secara langsung menentukan sanksi. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, Satgas memberikan rekomendasi kepada pimpinan, sementara keputusan mengenai sanksi berada pada pihak yang berwenang di universitas dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Beliau juga menyampaikan bahwa proses penanganan membutuhkan kehati-hatian. Menurutnya, suatu dugaan perlu diperiksa dari berbagai sisi karena terdapat kemungkinan informasi yang diperoleh pada awal laporan belum menggambarkan keseluruhan kejadian.
Penanganan Satgas juga dapat berkaitan dengan kegiatan yang memiliki hubungan dengan aktivitas perguruan tinggi. Arfhan menyebut kegiatan mahasiswa di luar kampus maupun kegiatan magang dapat menjadi bagian yang diperhatikan apabila terdapat dugaan kekerasan dalam konteks kegiatan tersebut.
Selain menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan, Satgas PPKPT UNM juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin terlibat sebagai bagian dari Satgas. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.
Melalui edukasi dan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui batasan dalam berinteraksi serta memahami hak untuk mencari bantuan atau melaporkan dugaan kekerasan ketika merasa membutuhkannya.
- Penulis: Encut Nur Azizah

Saat ini belum ada komentar